Gagasan.

Menyerap Aspirasi Pemangku Kepentingan Telko dan Penyiaran

POSTED : 25 June 2015 | CATEGORY : Gagasan

Dalam proses pembuatan undang-undang, menyerap pengetahuan dari praktisi, akademisi, dan pegiat di bidang tersebut adalah suatu keharusan. Untuk bidang telekomunikasi dan penyiaran, yang masuk ke dalam Prolegnas 2015-2019, Irine Roba dan stafnya pun belajar dari berbagai pihak, mengingat kompleksitas dan pentingnya dua sektor tersebut.

Pada 17 Juni, Irine Roba menerima perwakilan kelompok sipil dan pelaku industri di bidang telekomunikasi. Mereka adalah  Direktur Eksekutif ICT Watch Donny B.U., Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia  (APJII) Sammy A Pangerapan, dan sejumlah pegiat dari kedua organisasi tersebut.

DOnny BU 2

Perwakilan dari ICT Watch dan APJII di ruang kerja Irine Roba pada 17 Juni.

Mereka berbicara mengenai berbagai persoalan telekomunikasi, mulai dari infrastruktur hingga pengaturan dana USO (Universal Service Obligation) atau Kewajiban Pelayanan Universal, yang bertujuan menyediakan layanan informasi bagi warga di daerah yang belum terjangkau infrastruktur telekomunikasi.

Selanjutnya, pada 18 Juni, Irine Roba dan para stafnya menemui Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Gabungan dari berbagai organisasi sipil, KIDP menyampaikan beragam hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembuatan UU Penyiaran, yang saat ini sedang dikerjakan Komisi I.

Amir Effendi dari PR2Media, salah satu anggota KIDP, sedang menyampaikan pentingnya undang-undang penyiaran yang baru mendorong perkembangan stasiun televisi daerah. Selama ini, regulasi terlalu menganakemaskan stasiun televisi di Jakarta.

Amir Effendi dari PR2Media, salah satu anggota KIDP, menyampaikan pentingnya undang-undang penyiaran yang baru mengatur sistem siaran jaringan (SSJ) secara tegas.

Diwakili oleh antara lain Amir Effendi Siregar, Paulus Widianto, dan Kristiawan, KIDP menyampaikan sejumlah poin penting terkait digitalisasi penyiaran, sistem siaran jaringan, dan kepemilikan lembaga penyiaran swasta. KIDP menilai penyiaran nasional saat ini sangat tidak sehat karena terjadinya oligarki kepemilikan, siaran yang Jakarta-sentris alias matinya penyiaran lokal akibat tidak berjalannya sistem siaran berjaringan, dan kekhawatiran bahwa sistem itu akan berlanjut dalam siaran digital yang akan berlangsung di masa mendatang.

Karena masih banyaknya isu yang belum selesai dibicarakan, pertemuan dengan KIDP dilanjutkan pada 23 Juni. Pertemuan kedua ini membahas hal-hal secara lebih mendetail, termasuk pengaturan radio komunitas dan proses migrasi televisi terestrial dari teknologi analog ke digital.

Pertemuan Irine Roba dan stafnya dengan delegasi KIDP pada 23 Juni.

Pertemuan Irine Roba dan stafnya dengan delegasi KIDP pada 23 Juni di Puang Oca, Senayan.