Gagasan.

Tak Ada yang Salah dengan “Uji Publik” Televisi Swasta

POSTED : 01 February 2016 | CATEGORY : Gagasan | TAGS:

Anggota Komisi I DPR Irine Yusiana Roba Putri mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjaring masukan dari publik terkait perpanjangan izin siaran 10 TV swasta yang akan berakhir Oktober 2016.

“Langkah KPI itu patut diapresiasi dan tidak menyalahi aturan apapun. Ini adalah upaya lebih serius dari KPI untuk menjaring aspirasi masyarakat. Semoga ini bisa berjalan baik dan transparan, mengingat selama ini masyarakat luas sering mengeluhkan kualitas tayangan TV swasta,” kata Irine Yusiana melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2016).

Menurut Irine, hal itu bisa menjadi pintu masuk supaya masyarakat dan akademisi bisa lebih terlibat dengan kondisi penyiaran kita yang perlu banyak sekali pembenahan.

Irine mengatakan, bila masyarakat merasa tayangan-tayangan tertentu di televisi merugikan atau mengganggu, program acara itu dapat dihentikan sementara atau diberbaiki.

“Frekuensi yang dipakai stasiun TV swasta itu adalah milik publik, jadi TV swasta harus memakainya secara bertanggung jawab,” katanya.

Langkah KPI dalam uji publik mendapat kecaman dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), yang mengatakan bahwa langkah KPI itu ilegal karena tidak diatur undang-undang.

Menurut Irine, secara substansi, uji publik ini sama dengan yang selama ini dilakukan KPI dalam menjaring masukan atau kritik dari warga terkait siaran televisi. “Seharusnya, ATVSI tidak perlu takut dengan aspirasi publik,” kata Irine.

ATVSI terdiri dari sepuluh stasiun televisi swasta yang bersiaran nasional, kecuali Kompas TV dan Net.

Siaran pers ini dimuat di Tribunnews.